DSI Mau Tarik Biaya Ekspor SDA, Penambang Minta Adil & Transparan

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:40:30 WIB
ket foto : Danantara Lanjutkan Investasi di Mekkah, Hingga Naikkan Investasi Energi Demi AI. (Diolah dari Berbagai Sumber)

ANALISD.COM - Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai penarikan margin keuntungan dalam skema ekspor sumber daya alam (SDA) oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan hal yang dapat dimaklumi.

Namun, Perhapi menekankan pentingnya transparansi agar kebijakan tersebut tidak mencekik kelangsungan hidup para produsen komoditas yang terdampak kebijakan ekspor satu pintu.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyatakan, sebagai lembaga yang menjalankan skema ekspor satu pintu tersebut, DSI memang membutuhkan dana operasional. Dana tersebut dinilai wajar jika diambil dari margin keuntungan penjualan ekspor.

"Terkait dengan penentuan margin, dapat dimaklumi jika pihak DSI pun memerlukan dana untuk operasionalnya yang dapat diambil dari sebagian margin keuntungan dari penjualan ekspor komoditas SDA tersebut," ujar Sudirman saat dihubungi, Selasa (9/6/2026). 

Meski dianggap wajar, Sudirman mengingatkan agar besaran margin yang ditetapkan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Dia juga memperingatkan dampak buruk jika PT DSI menetapkan margin yang terlampau besar dengan memotong hak yang seharusnya diterima oleh produsen. Langkah sepihak seperti itu dikhawatirkan dapat mematikan roda bisnis sektor produksi.

"Menetapkan margin yang sangat besar dengan cara mengambil sebagian margin yang seharusnya menjadi hak produsen tentu saja akan mematikan kelangsungan usaha dari produsen tersebut," tegasnya.

Sebagai solusi, Perhapi menyarankan agar proses penentuan tingkat margin dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sudirman mendorong adanya ruang dialog antara pihak DSI dan produsen untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Kami sangat menyarankan agar sebaiknya ada transparansi dan akuntabel untuk penentuan tingkat margin yang ditetapkan oleh DSI, yang dibicarakan dan disepakati dengan pihak produsen guna memastikan fairness [keadilan] di antara kedua belah pihak," pungkas Sudirman.

Sebelumnya, Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan PT DSI akan menerapkan biaya layanan guna mendukung skema ekspor SDA satu pintu.

Hal ini diungkap Dony terkait dengan kewenangan PT DSI yang dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut. 

Untuk diketahui, kewenangan margin tercantum pada Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 24/2026 yang ditekan pada 20 Mei 2026.

“[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan,” ungkap Dony kepada awak media usai konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2025).

Dony juga memastikan bahwa komponen yang ditarik murni merupakan biaya atas jasa atau layanan yang diberikan PT DSI, bukan komisi layaknya perantara dagang.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” tambahnya. 

Adapun, proses ini dinilai penting untuk memberikan jaminan, baik dari segi volume maupun harga kesepakatan, sebelum SDA dikirim ke luar negeri.

"Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masak orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu," tambahnya.

Dony juga menegaskan fokus utama dari kebijakan pintu satu ini adalah mengoptimalkan volume ekspor komoditas nasional dengan perolehan harga terbaik di pasar internasional, yang pada akhirnya dapat mendongkrak pendapatan negara.

“Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah merilis aturan PP No. 24/2026. 

Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro allo). 

Adapun, dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026 tertulis, BUMN ekspor (PT DSI) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

Pasal 3 Ayat (2) menyebut, “Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.”

Adapun, Pasal 3 Ayat (3) tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Terkini